Rabu, 30 Januari 2013

BAB. IV. AMDAL


BAB IV
AMDAL
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)

Standar Kompetensi :
Memahami komponen ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan AMDAL
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan  Amdal

A.      KONSEP KUNCI :
Pengertian Amdal, ekosistem, cara menggali dan menemukan sumberpolusi, dampak nyata dari kegiatan proyek, dokumen prosedur amdal dan amral.

B.     PENGERTIAN AMDAL
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha

an/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum

pembangunan fisik (bangunan gedung, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pengaruh terhadap lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek fisik, kimia, ekologi, sosial ekonomi, social budaya dan kesehatan masyarakat. Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

C.     KEGUNAAN AMDAL
Secara umum, keguanaan AMDAL sebagai berikut :
1.      Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
3.      Memberi masukan untuk penyusun desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana  usaha dan/atau kegiatan


D.     DOKUMEN AMDAL
Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.
Kegiatan AMDAL melibatkan 4 dokumen, yakni :

a.                                           Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ( KA-ANDAL)
b.                                          Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c.                                           Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d.                                          Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)

Ke empat dokumen inilah yang nantinya akan dinilai layak atau tidaknya suatu proyek dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL ini adalah memberikan alternatif solusi dalam mengurangi dampak negatif dari lingkungan. Dengan demikian lewat kegiatan AMDAL
pemerintah daerah dan pusat memiliki cukup sumber informasi dalam mengambil keputusan boleh tidaknya dikembangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan di atas dibuat sebelum kegiatan proyek dimulai, sehingga tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan memuat aspek yang sifatnya preventif, yakni analisis mengenai dampak lingkungan dari segi konsep.
Sebagai gambaran misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang menggunakan mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi kebisingan bunyi. Dari segi perencanaan perlu dilakukan analisis, meliputi pemakaian teknologi yang
dapat mengurangi gejala polusi kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

E.       PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  1. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  2. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  3. Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
F.       PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL. Yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak
2.       Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL
3.       Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.

4.       Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Gambar Prosedur AMDAL


Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
·         Identitas pemrakarsa
·         Rencana Usaha dan/atau kegiatan
·         Dampak Lingkungan yang akan terjadi
·         Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

    Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

    AMDAL-UKL/UPL

    Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

    AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

    Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

    Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

    Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

    AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

    Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

    Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

    Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
G.      DAFTAR KEGIATAN WAJIB AMDAL
       JENIS KEGIATAN BESARAN
I.                                                                 BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI .

  1. Luas wilayah pertambangan umum tahap exploitasi Produksi
  2. Batubara
  3. Bijih Primer
  4. Bijih Sekunder
  5. Bahan galian bukan logam atau bahan galian golongan C Bahan galian
  6. radioakif, termasuk pengolahan, penam- bangan dan pemurnian
  7. Transmisi
  8. PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU
  9. PLTA semua jenis dan ukuran kecuali PLTM den jenis aliran langsung
  10. PLTP
  11. Pusat Listrik dari jenis lain
  12. Eksploitasi Minyak/Gas Bumi
  13. Pengolahan (Kilang)
  14. Transmisi Minyak/Gas Bumi >= 200 ha dan atau
      >= 200.000 ton/tahun
      >= 60.000 ton/tahun
      >= 100.000 ton/tahun
      >= 300.000 m3/tahun
      > 150 KV
            >= 100 MW
            >= 55 MW
            >= 5 MW
>= 25 km
           
      II. BIDANG KESEHATAN
  1. Rumah sakit kelas A
  2. Rumah sakit yang setara dengan kelas A atau kelas 1 Rumah sakit
  3. Rumah sakit dengan peiayanan spesialisasi lengkap/menyeluruh
  4. lndustri Farmasi yang membuat bahan baku obat dengan proses penuh
  5. >= 400 kamar

      III. BIDANG PEKERJAAN UMUM
  1. Pembangunan Bendung atau Waduk
  2. Pengembangan Daerah lrigasi
  3. Pengembangan Daerah Rawa Pasang Surut/Lebak Pengamanan pantai, dikota
  4. besar
  5. Perbaikan sungai. dikota besar
  6. Kanalisasi/Kanal Banjir dikota besar
  7. Kanalisasi selain no.6 (pantai, rawa, atau lainnya) Pernbangunaan jalan
  8. tol dan jalan layang
  9. Pembangunan jalan raya
  10. Pembangunan dan peningkatan jalan dengan pelebaran di luar daerah milik
  11. jalan kota besar dan metropolitan yang berfungsi arteri atau kolektor
  12. Pengolahan sampah dengan incinerator
  13. Pembuangan sampah dengan sistem control landfill dan sanitary landfill
  14. Pembuangan sampah dengan sistem open dumping Pembuangan sistem drainase
  15. dengan saluran di saluran primer kota metropolitan den besar
  16. Air Limbah:
  17. Pembangunan IPAL untuk pemukimanPembangunan sistem sewerage
  18. Pengambilan air dari danau, sungai, mata air, atau sumber air lainnya
  19. Pembangunan perumahan den pemukiman umum Peremajaan kota
  20. Gedung bertingkat/apartemen tinggi >= 15 m atau luas genangan >= 100 ha
  21. luas yang di airi
a.       >= 2.000 ha
b.      luas >= 5.000 ha
c.       >= 500.000 penduduk
d.      >= 500.000 penduduk
e.       panjang >= 5 km atau lebar >= 20 M
f.       panjang >= 25 km atau lebar >= 50 M
g.      panjang > 25 km
h.      panjang > 5 km atau luas >= 5 ha
i.        >= 800 ton/ha
j.        >= 800 ton/ha
k.      >= 80 ton/ha
l.        panjang >= 5 km
m.    luas >= 50 ha
n.      pelayanan >= 2.500 ha
o.      debit >= 60 m
p.      luas >= 200 ha
q.      luas >= 5 ha
r.        tinggi >= 60 m

      IV BIDANG PERTANIAN
  1. Usaha tambak udang/ikan
  2. Pencetakan sawah, pada kawasan hutan
  3. Usaha perkebunan tanaman tahunan
  4. Usaha pertanian tanaman semusim luas >= 50 ha
  5. luas >= 1.000 ha
  6. luas >= 1 0.000 ha
  7. luas >= 5.000 ha

      V BIDANG PARPOSTEL .
  1. Hotel
  2. Padang Golf
  3. Taman Rekreasi
  4. Kawasan Pariwisata >= 200 kamar atau luas >= 5 ha
>= 100 ha
      VI BIDANG TRANSMIGRASI & PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
  1. Rencana kegiatan pembangunan pemukiman transmigrasi
  2. Keterangan :
  3. Jenis Transmigrasi Umum
  4. Usaha pokok Tanarnan pangan den atau perkebunan
  5. Lingkup studi : SKP
      VII BIDANG PERINDUSTRIAN
  1. Idustri Semen (yang dibuat melalui produksi klinker)
  2. Industri Pulp den Kertas
  3. lndustri Pupuk Kimia (Sintetis)
  4. lndustri Petrokimia
  5. lndustri peleburan baja
  6. lndustri peleburan timah hitam (Pb)
  7. industri peleburan tembaga (Cu)
  8. lndustri pembuatan alumina
  9. lndustri peleburan baja paduan
  10. industri alumunium ingot
  11. Industri peleburan pellet & sponge 12.industd pig iron 13.industd fero
  12. alloy Kawasan lndustri
  13. industd galangan kapal produksi
  14. industri Pesawat Terbang
  15. industri kayu lapis terintegrasi lengkap dgn fasilitas penunjangnya,
  16. antara lain industri perekat
  17. industri senjata, munisi dan bahan peledak
  18. Industri penghasil pestisida primer
  19. industri Baterei
      >= 3.000 DWT
      luas >= 3.000 ha

      VIII BIDANG PERHUBUNGAN
  1. Pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api dan fasilitasnya
  2. Pembangunan Sub Way
  3. Pelabuhan Kelas 1, 11, 111 beserta fasilitasnya
  4. Pelabuhan khusus
  5. Reklamasi Pantai luas
  6. Pengerukan Laut
  7. Daerah Kerja (Kawasan) Pelabuhan
  8. Bandar Udara beserta fasilitasnya panjang >= 25 km
      >= 25 ha
      volume >= 1 00.000 m3

      IX BIDANG PERDAGANGAN
        1. Pusat Perdagangan/Perbelaniaan relatif terkonsentrasi luas >= 5 ha
atau luas bangunan >= 10.000 m2

      X SIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
  1. Pembangunan Gudang Munisi
  2. Gudang Pusat Munisi dan Gudang Munisi Daerah Pembangunan Pangkalan
  3. Angkatan Laut
  4. Pembangunan Pangkalan Angkatan Udara
  5. Pusat Latihan Tempur/Lapangan tembak senjata
    1. kelas A. B, C
    2. kelas A, B, C atau yang setara
    3. luas >= 10.000 ha
 XI SIDANG PENGEMBANGAN TENAGA NUKLIR
  1. Pembangunan dan pengoperasian Reaktor Nuklir Reaktor Daya
  2. Reaktor Penelitian Pembangunan dan Pengoperasian instalasi Nuklir Non
  3. Reaktor :
  4. Fabrikasi bahan bakar Nuklir
  5. Pengelolaan Limbah Radioaktif
  6. Radiator aktivitas sumber
  7. Produksi Radioisotop untuk semua instalasi >= 1 00 KWt
    1. produksi >= 50 elemen bakar/tahun
    2. semua instansi
    3. >= 1.850 TBq (5.000 Ci)

      XII BIDANG KEHUTANAN
  1. Pembangunan taman safari
  2. Pembangunan kebun binatang
  3. Hak pengusaha hutan (HPH)
  4. Hak pengusahaan hutan sagu
  5. Hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI Pengusahaan pariwisata alam di
  6. dalam : taman wisata alam, taman buru, taman laut, taman nasional, dan
  7. taman hutan raya >= 250 h  >= 100 ha
  XIII BIDANG PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN
      Pembangunan Fasilitas Pengolah Limbah B-3
 XIV BIDANG KEGIATAN TERPADU/MULTISEKTOR
      Usaha atau Kegiatan yang terdiri dari lebih dari satu kegiatan wajib AMDAL   yang saling terkait dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi  yang bertanggung jawab serta berada dalam satu kesatuan hamparan  ekosistem.